Ketua DPW PBB Sumatera Utara, Masri Sitanggang memastikan mereka akan melakukan banding atas keputusan dari KPU yang mendiskualifikasi partai mereka sebagai peserta pemilu pada beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Serdang Bedagai dan Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
"Kami akan banding kepada Bawaslu," katanya, Minggu (16/3/2014).
Masri menyebutkan, pendiskualifikasian terhadap partai mereka karena alasan terlambat menyampaikan laporan dana kampanye merupakan bentuk diskriminasi dari KPU terhadap partai berlambang bulan sabit tersebut. Sebab menurutnya, hal yang sama banyak dilakukan oleh partai lain.
"Ada juga parpol yang lain yang terlambat tapi masih diakomodir, alasannya sudah ada komunikasi lebih dulu dengan KPU, kita juga telah berkomunikasi dengan mereka," ungkapnya.
Atas kondisi ini, Masri menyebutkan sanksi diskualifikasi yang diberikan kepada partai mereka tidak bisa diterima.
"Undang-undangnya keterlaluan, dalam hal seperti ini tentu tidak ada kesengajaa, dan kita juga tidak mau seperti itu," ujarnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA