
Dalam SK tersebut dijelaskan, alasan KPU menganulir kepesertaan parpol tersebut disebabkan ketidakpatuhan partai tersebut untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka pada batas waktu yang ditentukan sesuai Surat KPU nomor 70/KPU/II/2014 yang menyataan batas akhir pelaporan dana kampanye tahap II yakni 2 Maret 2014 pada pukul 18.00 WIB.
Selain di Serdangbedagai dan Gunung Sitoli, pembatalan keikutsertaan partai tersebut juga dilakukan pada beberapa daerah lainnya di Indonesia seperti Sungai Penuh, Ngada, Sumba Barat, Bengkayang, Hulu Sungai Selatan, Minahasa Tenggara, Tomohon, dan Toraja Utara.
"Namun mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding kepada Bawaslu mengenai hal ini," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting. [rgu]
KOMENTAR ANDA