post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki daftar peserta pemilu yang didiskualifikasi akibat terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Rencananya, KPU akan mengumumkan hal itu kepada masyarakat secara resmi beberapa waktu ke depan, karena saat ini masih dalam proses perapian.

"Banyak. Dari DPD dan partai politik," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seperti dilansir rmol.com, Sabtu (16/3/2014).

Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja calon anggota DPD atau partai politik yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa pihaknya meneliti kasus-kasus terutama di tingkat kabupaten/kota.

KPU Pusat mencermati berita acara serta laporan verifikasi dari KPU Daerah. Ada calon DPD yang didiskualifikasi di tingkat provinsi. Sementara, partai yang dicoret namanya di tingkat kabupaten/ kota.

"Konsekuensinya calon anggota legislatifnya tidak bisa ikut bertarung (pemilu)," imbuh Ferry.

Nantinya, pihak KPU akan mengirimkan surat keterangan diskualifikasi tersebut kepada partai yang bersangkutan. Jika partai tersebut menerima keputusan itu, maka partai itu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye di daerah tersebut.

Tetapi, jika partai itu menolak keputusan itu, KPU mempersilahkan agar mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.

"Bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," demikian Ferry. [ded|rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa