Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki daftar peserta pemilu yang didiskualifikasi akibat terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye.
Rencananya, KPU akan mengumumkan hal itu kepada masyarakat secara resmi beberapa waktu ke depan, karena saat ini masih dalam proses perapian.
"Banyak. Dari DPD dan partai politik," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seperti dilansir rmol.com, Sabtu (16/3/2014).
Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja calon anggota DPD atau partai politik yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa pihaknya meneliti kasus-kasus terutama di tingkat kabupaten/kota.
KPU Pusat mencermati berita acara serta laporan verifikasi dari KPU Daerah. Ada calon DPD yang didiskualifikasi di tingkat provinsi. Sementara, partai yang dicoret namanya di tingkat kabupaten/ kota.
"Konsekuensinya calon anggota legislatifnya tidak bisa ikut bertarung (pemilu)," imbuh Ferry.
Nantinya, pihak KPU akan mengirimkan surat keterangan diskualifikasi tersebut kepada partai yang bersangkutan. Jika partai tersebut menerima keputusan itu, maka partai itu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye di daerah tersebut.
Tetapi, jika partai itu menolak keputusan itu, KPU mempersilahkan agar mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
"Bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," demikian Ferry. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA