Pencapresan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, masih terbentur dengan persoalan izin dari Presiden.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan, setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Jokowi sebagai capresnya, maka dia (Jokowi) harus mendapat izin dari presiden.
"Dalam hal presiden tidak memberi izin Jokowi menjadi capres, maka Jokowi tidak bisa jadi Capres. Inilah soal yang harus dipikirkan dan dipecahkan oleh siapa saja yang berkehendak mencapreskan Jokowi. Jangan lupa Presiden berhak tidak memberi izin kepada Jokowi jadi capres," ungkap Margarito, sseperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/3).
Margarito menjelaskan, hak presiden diatur dalam pasal 6 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Kalau Presiden memberi izin kepada Jokowi, maka Jokowi hanya perlu cuti selama pencapresan termasuk kampanye.
"Bila dia terpilih maka serta merta atau demi hukum Ahok jadi Gubernur. Begitu skema normatif hukum tata negara dalam kasus ini," pungkasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA