Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Penyelesaian Sengketa, Herdie Munthe menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU dalam Surat Edaran 127/III/2014 tentang pengurusan formulir A5 untuk keperluan pindah memilih akan menyulitkan mereka untuk mengawasi adanya mobilisasi pemilih. Sebab, kebijakan tersebut akan memicu banyaknya perpindahan memilih khususnya
pada daerah-daerah perkotaan seperti di Kota Medan yang dihuni oleh ribuan pemilih pemula yang bersttus mahasiswa maupun pekerja.
"Tentu akan menyulitkan bagi kita, karena akan ada perubahan data yang menjadi pemilih nantinya, sementara waktu bagi kami untuk mengecek ke daerah asal si pemilih membutuhkan waktu yang lama," katanya, Jum'at (14/3/2014).
Atas kondisi ini, Herdie mengingatkan agar KPU benar-benar memiliki formula khusus untuk menghindari potensi mobilisasi pemilih pemula tersebut. Bawaslu sendiri juga menurutnya akan mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu ditingkat kabupatenkota agar jeli dalam melihat potensi tersebut.
"Tentunya kita juga mempersiapkan pengawasan kita," ujarnya.
Diketahui, KPU telah mengeluarkan sura edaran 127/III/2014 yang memudahkan pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di daerah lain untuk mendapatkan formuli A5. Formulir tersebut tidak lagi harus diurus dari daerah asalnya, melainkan bisa didapatkan langsung dari jajaran KPU ditempatnya ingin menggunakan hak suaranya.[rgu]
KOMENTAR ANDA