Tim Laskar Umat Islam (LUI) dan Front Umat Islam (FUI) Sumut, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (14/3). Ormas Islam ini, mempertanyakan langsung ke pihak Kejatisu, terkait pelimpahan berkas yang diserahkan oleh Polda ke Kejatisu.
"Kita kemari mau menanyakan prihal kejelasan kasus dari aliran sesat Syeikh Muda Achmad Arifin. Bagaimana kasus yang telah dilimpahkan tersebut apakah sudah ditangani atau belum," ujar Indra Suheri, Ketua Harian FUI Sumut.
Menurut Indra diketahuinya perihal pelimpahan kasus tersebut setelah adanya informasi yang diberikan oleh Polda.
"Pada 26 Februari kita diundang Polda terkait pelimpahan yang sudah dilimpahkan oleh Polresta ke Polda atas kasus dugaan penistaan agama oleh Syeik AA. Dan oleh Polda berkas itu sudah dilimpahkan ke kejatisu maka saya sebagai pelapor kita pertanyakan kembali," ujar Indra Suheri.
Dalam hal ini, pihak Indra meminta Kejaksaan agar serius menangani kasus penistaan agama dan menahan tersangka.
"Kan sudah jelas terdakwa dijerat pasal 156 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun, seyogyanya ini sudah bisa ditangkap. Dari pihak kejaksaan bisa mensinergikan agar segera menangkap AA jangan sampai melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Ham Kejatisu, Candra Purnama mengakui jika pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari Polda Sumut.
"Sudah kita terima berkas pelimpahan dari Polda Sumut, cuman masih belum rampung P18, jadi sudah kita kembalikan lagi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Candra.
Sebelumnya, ormas Islam meminta massa Majelis Pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor, dibubarkan. Ormas menuntut Pemko Medan dan kepolisian menutup pengajian Ihya Ulumiddin dan menangkap pimpinan pengajian Guru Besar Tarekat Samanah, Dr Syech Ahmad Arifin Al Haj, karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.[rgu]
KOMENTAR ANDA