post image
KOMENTAR
Proses pengurusan formulir A5 untuk keperluan pindah memilih pada pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang dipermudah. Dimana, calon pemilih tidak lagi mengurus formulir A5  pindah memilih dari daerah asalnya, melainkan cukup mengurus formulir tersebut pada tempatnya dimana ia akan menggunakan hak suaranya.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting.

"Ini tertuang dalam Surat Edaran KPU nomo 127 tahun 2014 tentang pindah memilih," katanya, Jum'at (14/3/2014).

Evi Novida menyebutkan, surat edaran tersebut akan memudahkan bagi para pemilih yang terpaksa menggunakan hak suaranya pada daerah lain karena beberapa hal. Sebab, mereka cukup mengurusnya pada daerah dimana mereka akan menggunakan suaranya dengan bermodalkan kartu identitas mereka.

"Misalnya mahasiswa dari Nias yang sedang kuliah di Medan, maka dia cukup membawa KTP asli yang menyatakan dia berasal dari Nias dan kemudian menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bahwa dia mahasiswa di Medan maka, dia akan mendapatkan A5 dari KPU Medan," ungkapnya mencontohkan.

Sebelum keluarnya surat edaran yang baru ini, pengurusan formulir pindah memilih atau formulir A5 harus diurus dari KPU di daerah asal dan dibawa kepada KPU ditempat ia akan memberikan suaranya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa