post image
KOMENTAR
Posko Pengaduan PLN yang dientuk didirikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sudah menerima sekitar 150 pengaduan sejak dibuka 2 minggu lalu. Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang terus terjadi di Sumatera Utara.

"Umumnya pengaduan yang kita terima berkaitan dengan keluhan seperti kerugian yang mereka dapatkan akibat pemadaman listrik tersebut seperti kerusakan peralatan elektronik, maupun aktivitas yang menjadi terganggu lainya," kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Jum'at (14/3/2014).

Surya menyebutkan, sejauh ini mereka masih membuka posko pengaduan atas keluhan terhadap pemadaman listrik yang terjadi. Pengaduan-pengaduan ini akan dikirimkan kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai bentuk protes dari masyarakat di Sumut atas kondisi yang terjadi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan mereka akan menempuh langkah hukum untuk menuntut PLN atas kondisi ini.

"Kemungkinan langkah itu tetap ada," ujarnya.

Diketahui, LBH Medan membuka posko pengaduan masyarakat dan pendaftaran terhadap relawan yang berkaitan dengan pemadaman listrik.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum