Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku sudah mendengar perihal pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi oleh DPRD Karo. Hanya saja, ia mengaku masih mendengarnya secara lisan.
"Karena masih mendengarnya secara lisan, saya belum menerima salinan putusan tersebut," katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (13/3/2014).
Gatot menyebutkan, secara prosedural proses pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah bisa dilakukan setelah keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Setelah itu baru dilanjutkan dengan paripurna DPRD. Jika proses itu benar sudah berlangsung, maka tinggal meneruskan surat itu kepada Presiden.
“Kalau ada hasil paripurna dewan yang menegaskan fatwa dari Mahkamah Agung itu, tinggal kita teruskan kepada Presiden,” kata Gatot.
Meski sudah terjadi, namun Gatot tetap menyayangkan kondisi yang terjadi di Kabupaten Karo. Sebab, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat Karo sudah menemuinya untuk membicarakan persoalan yang ada.
"Namun hal tersebut tidak terlaksana," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA