Sidang kasus asusila yang dilakukan oleh Suaripin, anggota DPRD Sergai lagi-lagi ditunda. Ini merupakan kali kedua, Suaripin tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2014). Kali ini, wakil rakyat ini mengaku sedang sakit hingga terhindar kembali duduk di kursi pesakitan.
Suaripin, sendiri tidak ditahan ini terkait dengan perintah yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi dan Hakim Ketua Saur Sintidaon yang tidak pernah meminta Jaksa untuk menahan terdakwa. Bahkan seringnya sidang ditunda, kuat dugaan, di sengaja oleh Suaripin untuk memperlambat persidangan supaya masa tahanannya habis.
"Iya sakit, tadi PH (Penasehat Hukum) terdakwa sudah menghadap hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3).
Ketika ditanya sakit apa anggota dewan itu, jaksa dari Kejatisu ini tidak mengetahuinya.
"Surat keterangan dokternya juga ada, tapi gak saya baca kali apa sakitnya," jawabnya.
Rismaidi menegaskan, tak lama lagi Suaripin akan menjalani sidang tuntutan.
"Ini gak lama lagi sidangnya, setelah saksi dari polisi, minggu depannya lagi langsung tuntutan," tegasnya
Sementara itu, hakim yang menyidangkan perkara ini, Saur Sitindaon, mengatakan jaksa telah mengabarkan kepadanya bahwa Suaripin sakit.
"Sidangnya belum dimulai. Tapi, tadi jaksanya bilang dia (Suaripin) sakit. Kalau sakit, harus ada suratnya. Pokoknya saya tunggu sampai pukul 5 sore," ungkap hakim menghindari tudingan Hakim telah bekerjasama dengan jaksa dan terdakwa untuk mengaburkan sidang.
Sidang sebelumnya juga ditunda lantaran saksi dari kepolisian tidak bisa menghadiri sidang. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun, saat ini penahannya telah ditangguhkan dan ia tetap bertugas sebagai anggota dewan. Suaripin juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.
Diketahui, hakim membenarkan soal tidak ada perintah penahanan terdakwa.
"Kan dia sudah ditangguhkan penahanannya sejak di kejaksaan. Penahanan itukan dilakukan jika hakim khawatir terdakwa akan kabur atau tidak hadir sehingga menghambat persidangan. Ini kan tidak. Dia hadir terus dan kooperatif kok," jelas hakim.[rgu]
KOMENTAR ANDA