Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh DPRD Kabupaten Karo. Pemberhentian ini dihasilkan melalui sidang paripurna DPRD Karo yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2014), yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan Mahkamah Agung atas usulan pemberhentian yang diajukan oleh DPRD Karo beberapa waktu silam.
"Sudah selesai, dan dari 32 anggota dewan yang menghadiri, 31 diantaranya menyetujui pemberhentiannya," kata wakil DPRD Karo, Siti Aminah Perangin-angin, Kamis (13/3/2014).
Salinan dari keputusan paripurna ini sendiri menurut Siti Aminah akan langsung mereka kirimkan kepada presiden untuk segera diproses.
"Hari Senin ini langsung kita serahkan kepada Presiden melalui Mendagri, dan harapan kita secepatnyalah administrasinya diproses," ujarnya.
Diketahui, usulan pemberhentian terhadap Bupati Kena Ukur Karo Jambi ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Hal ini dilatari berbagai masalah, termasuk penanganan pengungsi bencana alam letusan Gunung Sinabung. Panitia hak angket kemudian membuat usulan pemberhentian, lalu ditindaklanjuti DPRD dengan mengajukannya ke MA pada 13 Januari 2014. MA kemudian menyetujui pemberhentian itu pada 13 Februari lalu melalui putusan No. 01 P/KHS/2014. Lantas DPRD memberhentikannya pada 13 Maret 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA