Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan menetapkan Budi alias Ayong (34) warga Jalan Garu V, Gang G, Kecamatan Medan Amplas sebagai tersangka penggandaan DVD bajakan dan porno antar provinsi yang diamankan pada 26 Februari 2014 lalu.
Pelaku Budi (34) di ruangan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kamis (13/3/2014) menyatakan, jika dirinya telah tiga tahun mejalankan bisnis penggandaan DVD bajakan dan porno tersebut. Dimana, uang hasil penggandaan DVD bajakan dan porno untuk membantu orang tuanya dikampung serta untuk mengobati penyakit asmanya.
"Uangnya untuk orang tua dan berobatku bang. Satu keping penggandaan DVD aku mendapat upah Rp 1000. Dalam Satu hari aku dapat menggandakan 300 sampai 500 keping DVD," ujarnya.
Dijelaskannya, penggandaan DVD yang dilakukannya sesuai dengan pesanan saja.
"Jadi pas orang mesan aja bang. Bahan- bahannya semua orang yang mesan itu yang kasih dan aku cuma menggandakan aja. Yang mesan kebanyakan luar kota seperti Pekan Baru, Riau Aceh dan lainnya. Untuk di Medan ngga ada bang," katanya.
Dijelaskannya, penggandaan DVD baik, lagu maupun film yang dilakukannya berdasarkan pesanan.
"Jadi kalau pemesan ingin menggandakan film kita kerjakan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjutak didampingi Kanit VC Iptu Jama Kita Purba menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi tentang sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha penggandaan DVD. Mendapat kabar tersebut, pihaknya langsung turun kelokasi melakukan penggerebekan dan mengaman kan pelaku .
"Dirumah tersebut kita amankan 1 unit komputer, 1 printer, 24 buah kabel, 21 unit CD Room, 4 buah power saplay , 1 bungkus plastik segel, 50 keping dvd press, 392 keping dvd lagu bajakan dan 2 unit induk penggandaan ," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi subs UURI No 8 tahun 1992 dan pasal 41 suns pasal 282 ayat (3) KUHpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA