Pengamat Anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda menyebutkan, sentralisasi anggaran yang ditetapkan oleh pusat menjadi salah satu pemicu penyelewengan dana di tingkat daerah. Salah satunya seperti dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh KPU Sumut untuk pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat.
"Sebab, harga barang dan jasa pada setiap daerah pasti berbeda-beda, dan disinilah potensi penyelewengan itu," katanya, Kamis (13/3/2014).
Elfenda menyebutkan untuk mencegah munculnya anggapan penyelewengan dana, maka setiap tingkatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus dapat menjelaskan kepada publik soal perbedaan tersebut dengan prinsip keterbukaan. Sesuai dengan prinsip utama penganggaran, menurut undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ada tiga yakni keterbukaan, efisien dan efektivitas.
"Kalau besarnya anggaran berbeda dengan implementasi dilapangan, maka KPU harus bisa menjelaskannya. Komisioner sendiri sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan harus mengetahui hal itu. Jika tidak, maka ini wujud dari buruknya pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Elfenda mengingatkan agar Komisioner tidak lupa dengan komitmen saat diangkat menjadi penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah pernyataan mengenai integritas serta nilai-nilai yang harus dijunjung seorang komisioner dan tetap memegang teguh prinsip Undang-undang tersebut. Kemudian ia juga menambahkan, jika ternyata ada ketidak sesuaian antara laporan dengan kenyataan yang ada, maka itu akan dijadikan temuan yang dapat di tindak lanjuti.[rgu]
KOMENTAR ANDA