post image
KOMENTAR
Penetapan status tersangka terhadap mantan Walikota Medan Abdillah dan Walikota Medan non Aktif Rahudman Harahap menjadi angin segar bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebab,

secara tidak langsung status tersebut akan menggambarkan adanya kesalahan prosedur dalam pengalihan hak kepemilikan atas lahan tersebut yang saat ini masih digugat oleh PT KAI di Mahkamah Agung.

"Ini jelas mengindikasikan bahwa, ada hal yang tidak sesuai prosedur dalam penggunaan lahan tersebut," kata kuasa hukum PT KAI, Savitri, Kamis (13/3/2014).

Savitri menyebutkan, timya hanya dofokuskan untuk menangani kasus perdata dari permasalahan pengalihan status kepemilikan lahan milik PT KAI yang terletak di Jalan Jawa tersebut. Namun demikian, kondisi ini menurutnya tetap jadi celah bagi mereka untuk memperkuat posisi gugatan mereka atas lahan tersebut.

"Bagi gugatan kami hal ini tetap menjadi semacam celah masuk bahwa ada persoalan disana (lahan jalan jawa)," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menetapkan Abdillah dan Rahudman sebagai tersangka dalam kasus lahan di Jalan Jawa. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan pada adanya penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum