post image
KOMENTAR
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, saat ini terhadap 5 orang yang menjadi buronan terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau. Kelimanya saat ini masih dalam pencarian yang dilakukan oleh personil Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau.

"Kita berharap mereka yang merasa melakukan pembakaran dan menjadi DPO segera menyerahkan diri," katanya tanpa merinci identitas pada DPO tersebut, Kamis (13/3/2014).

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 37 orang sebagai tersangka dan satu perusahaan, yakni PT NSP dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah itu. Dari jumlah tersebut 25 diantaranya dijebloskan di rumah tahanan.

"Jumlah tersangka 37 orang. Sebanyak 25 orang sudah dilakukan penahanan dan lima lainnya DPO," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan bahwa 35 laporan yang masuk ke Polda Riau, semuanya sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Tiga diantaranya, bahkan sudah lengkap atau masuk dalam tahap satu. Tiga laporan itu berada di Rokan Hilir.

"Jadi yang tujuh kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah naik ke penyidikan. Kita menunggu hasil penelitian teman-teman jaksa," demikian Agus Rianto.[rmol.rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum