post image
KOMENTAR
Sekretaris Hanura Kota Medan, Landen Marbun meminta agar partai Hanuran mendapatkan pengecualian saat berlangsungnya jadwal kampanye terbuka di Kota Medan.

"Kami minta diizinkan menggelar kampanye pada gedung tertutup, karena kampanye tersebut akan disiarkan secara langsung di salah satu tv swasta nasional," katanya saat rapat koordinasi jelang kampanye terbuka, antara KPU Medan dengan pengurus partai politik di Kota Medan, Kamis (13/3/2014).

Meski tidak langsung menolak permintaan tersebut, namun KPU Medan mengingatkan bahwa hal tersebut rawan disebut menjadi pelanggaran kampanye.

Sebab, sesuai aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU no 1 tahun 2013, sudah ditentukan jumlah massa yang diperbolehkan untuk kampanye tertutup.

"Kalau nasional maksimal 1000 orang, tingkat provinsi maksimal 500 orang dan kabupaten/kota maksimal 250 orang dan disesuaikan dengan kapasitas gedung," kata Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe.

"Itu nanti kita serahkanlah kepada Panwas, mengenai pengawasannya," tambahnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa