Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan membekuk pasangan suami istri (Pasutri) berinisial M dan A yang diduga sebagai penadah emas curian pada perampokan dengan senjata api di Toko Mas Suranta, Jalan Pertempuran Pulo Brayan, September 2013 lalu.
Pasangan suami istri ini diamankan dari kediaman mereka di kawasan sunggal, Rabu (12/3/2014) malam.
"Keduanya diamankan anggota kita berikut barang bukti emas yang diduga hasil rampokan di toko emas Suranto di Pulo Brayan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan .
Dikatakannya, pihaknya sudah beberapa bulan ini memantau penadah barang curian ini. "Saat hendak kita tangkap di daerah Belawan, keduanya meloloskan diri," ujarnya.
Diketahui, peristiwa perampokan Toko Emas Suranta di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Medan Barat, terjadi pada Jumat (13/9/2013) lalu. Pelaku berjumlah enam orang berhasil menggasak kiloan emas perhiasan.
Saat ditanya, apakah pasangan suami istri ini juga terlibat dalam penadahan emas perampokan yang terjadi di Tembung dan di toko emas Karo -Karo di Pasar Sore Padang Bulan, mantan Kapolsek Medan Baru ini belum dapat memastikannya.
"Belum dapat kita pastikan karena masih pengembangan. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Jahtanras Polresta Medan," tutupnya. [ded]
KOMENTAR ANDA