post image
KOMENTAR
Tiga dari tujuh tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Ketiga tersangka resmi ditahan setelah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari dana Bantuan Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNBP) tahun 2010, senilai Rp 5 miliar.

"Tiga dari tujuh tersangka sudah ditahan tadi pada pukul 19.15 WIB," ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, LM Nusrim, saat dikonfirmasi di Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan.

Ketiga tersangka yang resmi ditahan yakni, Muhammad Fahmi sebagai pejabat penanggungjawab operasional kegiatan (PJOK) Pemkab Palas, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD Iskandar) dan Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama).

"Ketiganya sudah dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejatisu untuk diantar ke rutan Tanjunggusta Medan," katanya.

Namun, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Pidsus Kejatisu menjadwalkan seluruh tersangka diperiksa. Tapi, yang hadir hanya tiga tersangka. Sedangkan, empat tersangka mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Keempat tersangka tersebut diketahui bernama Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung) H Malkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid) dan Aminuddin Harahap (Direktur CV Gading Mas).

"Akan kembali kita lakukan pemanggilan selanjutnya secara paksa untuk dilakukan pemeriksaan,"sebutnya.

Masih kata LM Nusrim, berkas-berkas perkara tersebut hampir seluruhnya rampung. Hanya saja tinggal beberapa poin yang harus dipenuhi yakni keterangan dari para tersangka itu.

"Nah, jika selesai diteliti memang tidak ada kekurangan segera berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) bisa segera di bawa ke pengadilan,” terangnya.

Diketahui dugaan ini korupsi ini bermula adanya temuan penyidik  dari 11 paket pekerjaan Badan penanggulan bencana daerah (BPBD) Palas ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut.

Untuk perkara dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2012. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp.2 miliar. Kemudian, ketujuh tersangka telah ditetapkan sejak 14 Maret 2013. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum