post image
KOMENTAR
Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pada Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan di Simpang Dua, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, tangkap mobil bermuatan kayu pinus yang sedang melintas dari depan pos Polhut itu, Rabu (12/3/2014).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah petugas Polhut yang terdapat di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan itu, kayu tersebut disebut merupakan milik Aleks Silalahi.

Untuk mendapatkan kayu yang diangkut dengan mobil truk fuso BK 8845 CF, Aleks disebut bekerjasama dengan seseorang bermarga Rangkuti. Dikatakan, truk kayu itu ditangkap, karena dokumennya tidak lengkap. Seperti dokumen SKU.

Sementara itu, Kepala Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan Simpang Dua, Siantar, Sapar Purba, saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya kesulitan untuk tetap menahan keberadaan truk kayu BK 8845 CF.

Sebab, pasca penangkapan dilakukan, Sapar Purba mengaku, dirinya langsung melakukan cross cek. Hasilnya, truk kayu tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan mengenai asal usul kayu dan keabsahan kepemilikan lahan, juga sudah diperlihatkan kepadanya.

Katanya, asal kayu dari Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Pemilik lahan tempat kayu pinus itu diambil, adalah Benni Sinaga. Surat kepemilikan  lahan, diterbitkan Camat Girsang Sipangan Bolon, Ojahan.

Sehingga, dengan lengkapnya surat yang ditunjukkan kepadanya, Sapar Purba mengaku, pihaknya tidak dapat menahan mobil kayu itu lebih lama lagi.
"Kita tidak bisa tahan mobil kayu itu lebih lama lagi," ucapnya. [ded]

Foto: Ilustrasi

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel