post image
KOMENTAR

MBC. Tahun 2013 lalu, 54 masyarakat Nagori (Desa) Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, melaporkan penjualan lahan yang diduga milik negara oleh dua orang warga kabupaten itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Kini, kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun.

Informasi yang diterima MedanBagus.Com dari Kasi (Kepala Seksi) Pidana Khusus Kejari Siantar-Simalungun, Edmon Purba SH, Rabu (12/3/2014) menyebutkan, lahan seluas 9,98 hektare di Sondi Raya, dijual Edi Harlen Saragih kepada Pemkab Simalungun.

Lahan itu dijual, setelah sebelumnya, mantan Kepala Nagori (Pangulu) Sondi Raya, Rajorman Sinaga menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) pada Oktober 2012 atas nama pemilik Edi Harlen Saragih.

Selanjutnya, lahan 9,98 hektare itu, dijual oleh Edi Harlen Saragih yang juga calon legislatif dari Partai Nasdem, kepada Pemkab Simalungun. Sebagian dari lahan tersebut dijadikan kantor Pangulu Sondi Raya.

Bukan itu saja yang diperkirakan lahan milik negara di Sondi Raya, yang diperjual belikan oleh masyarakat. Masih di seputaran lokasi yang sama, lahan seluas 630 meter bujur sangkar, dijual oleh Hermanson Purba kepada Pemkab Simalungun.

Penjualan lahan yang diduga milik negara itu terjadi, juga setelah mantan Pangulu Sondi Raya, Rajorman Purba, yang saat ini tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat, menerbitkan SKT atas nama Hermanson Purba.

Menurut Edmon Purba SH, proses penerbitan kedua SKT itu, oleh Rajorman Sinaga, tanpa ada permohonan, tanpa alas hak dan tanpa ada penyerahan hak dari pihak sebelumnya.

Terkait kasus itu, Kejari Siantar telah memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun, Asli Dakhi untuk dimintai keterangan, hari ini.

Namun Kepala BPN itu belum berhasil dimintai keterangannya. Dijadwalkan, Jumat (14/3/2014), pemeriksaan terhadap Kepala BPN Simalungun akan dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Kepala BPN dilakukan, untuk mencari tahu, keabsahan pemilik lahan yang diperjualbelikan tersebut. "Kita panggil BPN, untuk mengetahui lahan itu milik negara atau bukan," ucap Edmon Purba SH.

Kasi Pidsus Kejari Siantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun melalui pernyataan tertulis Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Jan Wanner Saragih, kalau lahan yang dijual Hermanson Purba dan Edi Harlen Saragih tersebut, tidak terdaftar sebagai aset Pemkab Simalungun.

Sementara itu, Asli Dakhi mengatakan, setiap lahan yang tidak memiliki pemilik yang sah, maka lahan tersebut merupakan milik negara. "Semua lahan kosong adalah milik negara," sebutnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa