post image
KOMENTAR
Peralihan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) menjadi BPJS Kesehatan  ternyata membawa dampak bagi penghuni di rutan tahanan negara (rutan) Polri. Akibatnya, para tahanan tidak lagi mendapat akses pelayanan kesehatan jika sedang mengalami sakit saat menghadapi proses hukum.

Guna mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Afwal Lubis, Rabu (12/3/2014)  mengatakan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman itu, setiap tahanan yang sakit saat mengikuti proses hukum, dapat dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditentukan pemerintah provinsi.

"Sejak peralihan ke BPJS para tahanan sudah tidak lagi tercover. Maka itu atas permintaan Kapolda, kita coba untuk mengcovernya dari dana APBD. Nantinya kalau ada yang sakit tinggal dibawa ke rumah sakit rujukan. Gratis, nanti pihak rumah sakit yang lapor ke kita," ujar Afwal.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut, Priyo Kuncoro mengaku, berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, terdapat sekitar 385.381 warga negara yang saat ini menghuni rumah tahanan negara, baik milik Polri, Kejaksaan dan Kehakiman. Dimana jumlah itu bertambah sekitar 17 ribu setiap bulannya.

"Selalu ada penambahan tahanan setiap bulannya. Dan ini masalah di kita. Selama ini kita yang menanganinya. Karena tak ada anggaran sering kali akhirnya diabaikan. Padahal kesehatan itu hak mereka. Makanya kita minta bantuan pemerintah daerah," tutupnya. [ded]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan