Personel Subdit IV/Tindak Tipiter (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita truk fuso BL 9916 AA dari gudang pemecah batu di Jalan Pertahanan Pasar 2 Gang Pantai Rabung, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (7/3/2014) lalu tanpn didasari surat resmi dari kepolisian. Akibatnya, pengusaha mengaku merugi karena truk tersebut tidak bisa lagi beroperasi seperti biasaya.
"Sudah dua kali mereka ' merampas' tanpa memberikan surat penyitaan. Penyitaan pertama dilakukan terhadap surat-surat truk Fuso pada Juli 2013 dari supir Abdul Jalal yang sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan dan sampai saat ini, tidak ada diberikan surat penyitaan. Pada Jumat (7/3/2014 ) kemarin juga mereka kembali menyita truk Fuso BL 9916 AA tanpa memberikan surat penyitaan, bahkan oknum polisi itu bertindak ala preman ," kata pemilik mobil, Ridwan dan Alim. Rabu (12/3/2014) siang.
Ironisnya, kata Alim, saat 'perampasan' dan penyitaan itu truk Fuso itu, Kompol Surya M Tarigan hanya menulis di buku tamu sekuriti, bahwa pihaknya dari Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Mereka mengatakan, menyita mobil atas perintah pengadilan. Tapi ketika kami minta supaya surat penyitaan dari kejaksaan atau Polda Sumut, mereka tidak memberikannya, malah Alim disuruh ikut ke Polda Sumut," terangnya.
Kasus penyitaan surat-surat kenderaan itu sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan bukti pengaduan No STPL/108/XII/2013/Propam Polda Sumut atas nama Abdul Jalil, dengan terlapor Kompol Surya M Tarigan. Namun sampai saat ini, pengaduan sudah tiga bulan berlalu, belum jelas tindak lanjutnya.
"Kami juga akan melaporkan 'perampasan' truk itu ke Mabes Polri, karena pengaduan kami terdahulu tidak ditindaklanjuti Propam Poldasu, kemudian akan menyurati Kapolri dan Kapoldasu serta Kompolnas," katanya.
Dijelaskannya, penyitaan surat-surat dan truk fuso itu berawal dengan penertiban galian C. Bahwa truk tersebut disewa RN mengangkut tanah galian dari lokasi perumahan Oma Deli persis dibelakang Mapolda Sumut.
Namun, saat itu, polisi tidak menyita surat-surat dan truk dari lokasi galian C melainkan, ketika sedang melintas di Jalan Sisingama ngaraja. "Ketika itu, hanya surat-surat yang disita sedangkan truk tidak," kata mereka.
Setelah menyita surat-surat, lalu oknum polisi itu memeriksa pemilik truk dan supir. Namun anehnya, RN selaku penyewa mobil tidak pernah diperiksa. Bahkan, truk lain yang disewa RN tidak diganggu. "Kami menilai ada muatan tertentu, kenapa hanya menyita truk kami, sedangkan truk lain milik orang lain yang disewa RN tidak disita," kata mereka.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumut Kombes Drs Dono Indarto, dikonfirmasi Rabu (11/3/2014), membantah tuduhan merampas surat-surat dan truk fuso BL 9916 AA tersebut.
"Tidak ada perampasan. Saat anggota menyita surat-surat, truk lari. Kemudian, kita melakukan pencarian, hingga akhirnya truk kita sita dari gudang," katanya.
Dono mengatakan, saat menyita truk tersebut, penjaga gudang mengucapkan kata-kata kotor kepada anggota. Bahkan, dengan sesumbar mengatakan, bahwa kasus itu tidak akan bisa P21 (lanjut ke pengadilan).
Bahkan, saat penyitaan truk, terjadi perlawanan dari pihak penjaga gudang. Kemudian, ketika anggota menyerahkan surat penyitaan, tidak diterima. "Karena itu kita minta supaya Alim datang ke Polda Sumut untuk menerima surat penyitaan," katanya dengan menyebut tindakan anggota sudah sesuai prosedur dan surat penyitaan lengkap.
Disebutkannya, pihaknya masih memburu beberapa truk terkait galian C ilegal. "Masyarakat sudah sangat mengeluh dengan aktivitas tanah galian. Bila hujan, jalan-jalan becek dan musim kemarau, debu beterbangan. Bahkan, warga merasa kesal dengan keributan yang terjadi. Keluhan masyarakat itu yang kita tanggapi, tapi kita justru dituduh macam-macam. Karena itu, kita akan tindak tegas aktivitas galian C yang tidak memiliki izin," imbuhnya.
Sedangkan Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, selayaknya, dalam setiap penyitaan barang apabila dilakukan untuk proses penyidikan, harus memperlihatkan surat penyitaan kepada pemilik atau penjaga barang yang disita.
"Kalau mereka (pemilik truk -red) merasa keberatan, haknya untuk melapor, jika cukup bukti, pasti ditindak lanjuti," imbuhnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA