post image
KOMENTAR
Pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut dan Pemko Medan, ternyata belum menunjukkan perubahan ke arah perbaikan. Ini bukti bahwa Kepala SKPD belum memiliki kemauan untuk mematuhi UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, Senin (10/3/2014).

Menurut Abyadi, temuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut dan Pemko Medan tidak beres, setelah pihaknya melakukan monitoring pelayanan publik di enam SKPD jajaran Pemprovsu dan Pemko Medan.

Monitoring tersebut dilakukan Abyadi Siregar bersama asisten Ombusman Sumut Tetty Nuriani Br Silaen, Ricky Nelson Hutahean dan Dedy Irsan dalam rangka HUT ke 14 Ombudsman RI pada Senin (10/3/2014).

Enam SKPD yang dimonitor tersebut adalah, tiga di jajaran Pemprov Sumut yakni Dispenda Sumut, Dinas Pendidikan dan Disnakertrans Sumut. Sedang tiga SKPD lagi di jajaran Pemko Medan yakni Dispenda Medan, Dinas Pertamanan dan Dinas PU Bina Marga.

Dari monitoring tersebut, kata Abyadi Siregar, hasilnya ternyata sangat mengecewakan. Karena tidak ada perubahan dari hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman tahun 2013.

"Secara umum, kondisinya masih seperti saat disurvei tahun 2013. Tidak ada perubahan," pungkas Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Majapahit Medan. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan