Brigadir Polisi Satu (Briptu) Idran Ismi layangkan surat terbuka ke Harian Siantar 24 Jam. Surat terbuka diterbitkan hari ini, Senin (10/3/2014). Isinya, bentuk kekecewaan Briptu Idran Ismi sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara).
Melalui suratnya, bintara polisi itu kecewa terhadap Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I, AKBP Suhadi, Kasat II, Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III, Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.
Briptu Ismi menyebut sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Dir Narkoba, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun. Bandar narkoba yang disebut menyuap pejabat Poldasu itu adalah Apin Lehu.
Dijelaskan Briptu Ismi melalui suratnya, bahwa, Apin Lehu dua kali ia tangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sabu. Penangkapan pertama di Perumahan Mega Land, Jalan Sangnaualuh, Siantar, dengan jumlah sabu seberat 50 gram.
Penangkapan di Mega Land itu disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan warga. Namun Apin Lehu tidak dibawa ke markas Poldasu. Katanya, oleh atasannya, ia diperintahkan "balik kanan".
Sedangkan yang dibawa, malah orang tua Apin Lehu, yakni, Lihu Latupolisa. Dengan mengendapkan orang tua Apin Lehu tersebut di Hotel Semarak, Medan. Kasus itu tidak diproses secara hukum, karena telah diberikan dana Rp 500 juta.
Sedangkan penangkapan Apin Lehu yang kedua oleh Briptu Ismi terjadi di Perumahan BAS Siantar Jalan Asahan. Penangkapan dilakukan, pasca Wak Abu lebih dahulu ditangkap. Wak Abu ditangkap karena mengantar sabu kepada Apin Lehu sebanyak 1,10 kilogram senilai Rp 1 miliar.
Penangkapan di Perumahan BAS, selain disaksikan warga dan Kepling setempat, juga diliput wartawan media cetak dan televisi (TV). Selain sabu-sabu, Briptu Ismi juga menyebut, dirinya ketika itu, juga menyita ganja, ekstasi, bong dan lainnnya.
Wak Abu bebas dari jeratan hukum, disebut setelah memberikan uang senilai Rp 400 juta. Sedangkan Apin Lehu, meski sampai ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pada persidangan, Apin Lehu hanya disebut pemakai. Lalu, Apin Lehu-pun divonis rehab.
Sedangkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, tidak pernah sampai ke persidangan. Karena yang sampai di persidangan hanya alat pakai sabu.
Dikatakan Briptu Ismi, Apin Lehu dibuat seakan-akan berada dipenjara. Padahal dibantarkan di rumah sakit. Malah sebenarnya ia tidak juga berada di rumah sakit, melainkan berada di rumahnya di Siantar.
Bahkan Apin Lehu pernah ke luar negeri, setelah menyuap Direktorat Narkoba Poldasu senilai Rp 1,5 miliar.
Disebutkan, Briptu Ismi menulis surat terbuka tersebut dari balik jeruji besi (penjara) Polres Siantar, karena melakukan penyekapan dan pemerasan.
Menurutnya, kasus yang disangkakan kepadanya merupakan fitnah yang sengaja dituduhkan kepadanya. Surat itu ia kirim melalui layanan SMS.
Tidak hanya itu yang dibeberkan Briptu Ismi melalui surat terbukanya itu. Banyak lagi kasus narkoba yang ia sebut diselewengkan pejabat Poldasu. Seperti penangkapan Hatta, Alasan Kaban dan lainnya.
Bahkan tragedi rumah tempat tinggalnya di Batubara dikepung massa dan oknum intel dari salah satu kesatuan di Asahan. Saat itu, Briptu Ismi mengaku nyawanya sempat terancam. [ded]
KOMENTAR ANDA