post image
KOMENTAR
KPU Sumut tidak kunjung mengumumkan laporan dana kampanye dari seluruh partai politik (parpol) yang mereka terima dari seluruh pengurus partai politik di Sumatera Utara. Padahal, masa pelaporan telah berakhir pada Minggu (2/3/2014) lalu, termasuk masa perbaikan laporan dana kampanye yang berakhir pada Jum'at (7/3/2014) lalu.

Pantauan pada Senin (10/3/2014), pada papan pengumuman yang terdapat di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, mereka hanya menempelkan laporan dana kampanye dari 3 partai politik yakni Partai Golkar, PDI Perjuangann dan Partai Bulan Bintang(PBB). Sedangkan, laoran dana kampanye dari 9 parpol lainnya belum terlihat sama sekali.
 
Tidak adanya pengumuman ini tergolong aneh, sebab sejumlah pengurus partai politik mengaku sudah menyampaikan perbaikan laporan mereka kepada KPU Sumut.

 "Laporan perbaikan sudah kami serahkan Jumat pagi itu ke KPU,” kata Sekjen DPD Partai Gerindra Sumut John Robert, saat dikonfirmasi.

Hal yang sama juga diakui Humas DPW PKS Sumut Juanda Sukma yang mengaku menyerahkannya pada hari yang sama. Namun dia tidak ingat persis berapa jumlah total dana kampanyenya sebab diserahkan melalui staf sekretariat partai. Dia pun menyarankan agar mempertanyakan langsung ke KPU Sumut karena biasanya akan dirilis ke publik secara bersama-sama.
 
Sayangnya, ketika wartawan ingin mengkonfirmasi ke komisioner KPU Sumut terkait belum diumumkannya laporan dana kampanye tersebut, tidak satu pun dari kelima komisioner berada di kantor saat itu.

"Kosong bang, pergi semua komisioner," kata salah satu staf sekretariat KPU Sumut.
 
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika dikonfrmasi melalui telepon mengaku belum tahu soal kepastian sudah diumumkan atau tidak laporan dana kampanye tersebut. Dia pun minta waktu untuk mencari tahu. Namun setelah beberapa saat ditunggu dan dihubungi berulang kali, tidak ada jawaban meski nada telponnya tersambung.
 
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan menyebutkan kinerja KPU Sumut tersebut patut dipertanyakan. Sebab, laporan dana kampanye merupakan hal yang harus dibuka secara transparan kepada publik untuk diketahui masyarakat secara luas.

"Jika wartawan saja tidak mendapatkan data tersebut dari KPU Sumut, bagaimana pula dengan masyarakat biasa. Padahal dana kampanye itu penting untuk diketahui oleh publik," kata Dadang.
 
Bukan hanya itu, KPU Sumut juga menurutnya wajar dievaluasi atas kinerja mereka ini. Sebab, KPU pusat saja sudah bisa mengumumkan seluruh dana awal kampanye pada masa akhir pelaporan yaitu 2 Maret. Sehingga terbit di seluruh surat kabar. Begitu juga dengan KPU Medan yang juga telah merilisnya sehari setelah itu.

"Lalu kenapa KPU Sumut justru tidak melakukannya, apa mereka tidak mampu bekerja cepat, kalau begitu dievaluasi saja mereka," ujar Dadang.
 
Dadang juga mengkritik website KPU tidak berfungsi dengan baik dalam memberikan informasi publik. Padahal di era teknologi informasi, harusnya tidak ada lagi lembaga negara yang tidak update websitenya. Jika alasannya pernah diretas oknum tak bertanggung jawab, harusnya dalam waktu singkat bisa dikembalikan lagi.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa