MBC. Terbukti melakukan korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp 23,6 miliar, Mantan GM PT PLN Kitsbu (Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Albert Pangaribuan divonis 11 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar diruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2014) siang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin SB Hutagalung, menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 11 dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan dikarenakan terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp23,6 miliar secara bersama-sama.
Dengan demikian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan yang kami bacakan, silahkan konsultasi dengan penasihat hukum anda mengenai putusan ini. Anda bisa terima, pikir-pikir atau banding," Kata Hakim usai membacakan putusannya.
Albert Pangaribuan terlihat langsung berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Junaidi Matondang yang berada disebelahnya. Selang beberapa saat terdakwa pun kembali duduk dikursi pesakitan dan menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Saya banding pak hakim," jelas terdakwa kepada majelis hakim.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/2) lalu. Namun perbedaannya dengan tuntutan JPU terlihat untuk denda yang diberikan lebih berat yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rgu]
KOMENTAR ANDA