Unit Vice Control (Judi Sila) Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah warung kopi di Jalan PTPN II, Prumnas Simalingkar A, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Minggu (9/3/2014) malam. Dimana warung kopi tersebut dijadikan sebagai area permainan judi togel, jackpot dan dadu putar.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit VC, AKP Jamak K Purba ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku yaitu Ardiansyah Surbakti, Christina M, M Boru Ginting, Dat Malem Sipayung, M Yusuf Purba, Bebas Parangin - Angin dan Simson Petrus .
Dari penggerebekan ini juga, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 9 buah koin, satu mesin jackpot, 3 unit HP berisikan rekapan nomer togel, 1 buah mata dadu, 1 buah piring, 1 buah tempurung, 5 lembar kertas yang berisikan nomer togel, 1 buah tafsir mimpi, 4 buah buku tulis yang berisikan nomer togel dan uang Rp 384 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Vice Control , AKP Jama K Purba, Senin ( 10/3/2014) menyatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku judi ini bermula adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian diwarung kopi tersebut.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun kelokasi dan melakukan penyidikan.
"Saat kita grebek, para pelaku tidak dapat mengelak, karena saat penggerebekan kita menemukan barang bukti judi yang dimaksud," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus perjudian ini.
"Untuk para pelaku akan kita kenakan 303 ayat 1 tent ang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA