Satreskrim Polresta Medan akan menjemput paksa seorang karyawan bank Sumut berinisial RN yang diduga melakukan penipuan sebesar 500 juta dalam bentuk deposito investasi terhadap H Abdul Aziz Sitorus, yang merupakan mertua dari Wakil Gubernur Sumut, T Erry Nuradi. Pemanggilan paksa akan dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dalam 2 panggilan awal.
"Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan dan terakhir pada Jumat (7/3/2014). kita melakukan pemanggilan untuk melakukan penyidikan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik ," ujar Kanit Vice Control ( Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba, Minggu ( 9/3/2014).
Dijelaskannya, panggilan ketiga terhadap RN akan dilakukan dalam minggu ini.
"Jika yang bersangkutan tidak kembali hadir memenuhi panggilan penyidik, maka akan kita jemput paksa. Kita harapkan RN dapat kooperatif dalam kasus ini," katanya.
Selain memanggil RN, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil sejumlah petinggi bank Sumut untuk penyelidikan kasus ini. Diantaranya, Direksi bank Sumut dan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Utama, Ichwan Alamsyah Simanjuntak.
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain didalam kasus ini. Kita juga sudah periksa beberapa orang saksi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, H Abdul Aziz Sitorus, warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas menjadi penipuan oleh pihak bank Sumut. Dimana, investasi deposito berjangka sebesar Rp 500 juta miliknya dinyatakan palsu oleh pihak bank.[rgu]
KOMENTAR ANDA