Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cuma mementingkan Antasari Azhar saja dalam mengabulkan uji materi pasal 268 pasal 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK). Sebaliknya, Hakim MK dinilai tutup mata dengan kepentingan umum secara luas.
"MK hanya punya alasan HAM. Akan tetapi hakim MK perlu memikirkan dampak, seperti soal kepastian hukum. Sepertinya MK hanya memikirkan untuk kepentingan Antasari Azhar," kata anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, dilansir aktual.co, Sabtu (8/3/2014).
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali. Dengan putusan MK itu, pengajuan PK bisa berkali-kali.
Putusan tersebut atas permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Ida Laksmiwaty, dan Ajeng Oktarifka Antasariputri (istri dan anak Antasari). Antasari mendalilkan pembatasan pengajuan PK menghalangi dirinya untuk memperjuangkan hak keadilan di depan hukum yang dijamin Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.[rgu]
KOMENTAR ANDA