post image
KOMENTAR
Sebanyak 212 warga negara asing yang bermasalah menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di Belawan.

Ke-212 orang, terdiri dari warga Afghanistan (19 orang), Bangladesh (6 orang), Palestina (17 orang), Myanmark Rohingnya (54 orang), Somalia (35 orang), dan Srilanka (30 orang).

Kemudian, warga Iran (17 orang), Sudan (17 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan ( 1 orang) dan Nepal (1 orang).

Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga, menyebutkan jumlah orang asing yang ditempatkan di Rudenim Medan dapat bertambah, karena selama ini daerah itu sering kedatangan imigran lainnya.

"Orang asing yang berada di Rundenim Medan, saat ini, tercatat sebanyak 212 orang dari berbagai negara," ucap Purbanus seperti dilansir Antara, Jumat (7/6/2014).

Dia menyebutkan, bahwa dalam setiap bulan, tetap saja ada orang asing yang ditahan di Rudenim Medan, karena masalah hukum dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Warga asing yang bermasalah dan ditahan di Rudenim, menurut dia, tetap diperlakukan secara baik, meskipun mereka masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen resmi berupa paspor.

Seperti halnya, 17 warga Palestina yang kini menjadi penghuni baru Rudenim yang berada di Belawan itu.  

Purbanus Sinaga bilang, para imigran tersebut seluruhnya dalam keadaan sehat dan tetap diawasi ekstra ketat oleh petugas.

Puluhan orang asing yang ditahan di Rudenim Medan, merupakan tangkapan petugas Imigrasi dari berbagai daerah di Sumut, karena mereka masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Petugas Imigrasi tetap merazia dan mengamankan warga asing yang tidak dilengkapi dokomen sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keimigrasian," kata Purbanus. [ded|ant]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum