Yayasan Pusaka Indonesia menyesali pemilik modal asing (PMA) masih mengunakan anak dibawah umur sebagai pekerja di Bridtgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) sebagai bagian dari proses produksi perkebunanya.
Marjoko, SH, Staf Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia, dalam keterangan persnya, Kamis (6/3/2014), mengatakan apa yang dilakukan PT BSRE bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 20 Tahun 1999 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan konvensi ILO No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Pelibatan anak dalam proses produksi perkebunan apapun alasannya akan dapat menghilangkan kesempatan anak untuk menikmati hak-haknya, terutama akan berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang diharapkan dapat menjadi generasi tanggu dikemudian hari," kata Marjoko dalam keterangannya.
Menurunya, banyak faktor penyebab anak harus bekerja, biasanya disebabkan oleh rendahnya ekonomi keluarga sehingga dengan dalih membantu orang tua, anak-anak harus bekerja dan tidak jarang juga anak dipaksa untuk bekerja karena dianggap sudah kuat untuk melakukan kegiatan seperti orang dewasa.
"Nah kalau memang faktor ekonomi yang menyebabkan anak harus bekerja, maka dapat diasumsikan bahwa upah buruh diperkebunan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup, sehingga untuk mendapatkan penghasilan lebih, maka anak-anak dilibatkan untuk meningkatkan pendapatan orang tuanya<' jelasnya.
Meskipun pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggungjawab negara sesuai dengan Konvensi Hak Anak, akan tetapi pelibatan peran juga menjadi tanggungjawab bersama, dari orang tua, keluarga dan masyarakat.
Joko tidak memungkiri apa yang terjasi PT BSRE tidak tertutup kemungkinan akan terjadi diperkebunan-perkebunan lain. Pemerintah harus turun tangan, kalau tidak nasib anak-anak kita akan lebih buruk lagi, demikian Marjoko. [ded]
KOMENTAR ANDA