Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut), Yulhasni kembali mengingatkan agar seluruh peserta pemilu tidak menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi berkampanye. Hal tersebut sesuai UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu.
"Jangankan berkampanye dengan pertemuan tertutup, memasang alat peraga kampanye seperti bendera dan spanduk saja tidak boleh," katanya, Kamis (6/3/2014).
Ia menjelaskan, sejumlah aula yang dimiliki kampus sangat rentan menjadi pilihan peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye, sebab fasilitas tersebut sangat strategis dengan kalangan pemilih pemula. Namun, hal ini dipastikan tidak boleh dilakukan sebab, lambang partai dan umbul-umbul kampanye akan masuk kedalam kampus seiring pelaksanaan kampanye tersebut.
“Misalnya Gelanggang Mahasiswa, Auditorium di USU, gedung Haji Anif di Unimed itu kan fasilitas publik yang masih dalam kompleks sarana pendidikan. Begitu juga Asrama Haji, meski ada aulanya tapi itu kan milik pemerintah,” ujar Yulhasni.
KPU menghimbau, jika peserta pemilu tidak memanfaatkan kesempatan menggelar kampanye terbuka ditempat yang disediakan, mereka sebaiknya menggelar pertemuan tersebut pada gedung-gedung lain yang tidak masuk dalam kategori yang dilarang. Mengenai hal ini, KPU Sumut juga telah menggelar koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kepolisian bisa saja tidak mengeluarkan izin kampanye. KPU dan Panwaslu juga bisa mengeluarkan rekomendasi untuk itu. Karena ada aturan dimana sebelum menggelar kampanye, seluruh peserta wajib mentampaikan surat pemberitahuan minimal 7 hari sebelumnya," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA