post image
KOMENTAR
Apes benar nasib yang dialami H Abdul Aziz Sitorus, warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan  Medan Amplas ini. Pasalnya, mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara, Erry Nuradi ini yang melakukan investasi, malah menjadi korban penipuan.

Dimana, investasi deposito berjangka sebesar Rp 500 juta yang dilakukannya di Bank Sumut dinyatakan palsu oleh pihak bank. Anehnya lagi, pihak bank hingga kini belum memberikan tanggungjawabnya.

Kuasa hukum H Abdul Aziz Sitorus, Ibeng S Rani , Kamis (6/3/2014) sore menyatakan, kasus penipuan ini bermula saat kliennya berniat menginvestasikan uangnya sebesar Rp 500 juta ke dalam deposito berjangka di Bank Sumut.

"Deposito berjangka itu berbunga 8 % per bulan. Dengan menginvestasikan uangnya, klien kita berharap mendapat hasil sedikit-sedikit dari investasi ini," ujarnya.

Berselang tiga hari kemudian, pihak bank mendatangi kediaman Abdul Aziz dan menyatakan bahwa investasi deposito berjangka kliennya tersebut paslu.

"Pemberitahuan tersebut jelas membuat klien kita terkejut dan mendatangi Bank Sumut untuk menanyakannya. Namun sayang, pihak bank tidak mau bertanggungjawab," katanya.

Dijelaskannya, dugaan penipuan yang dialami Aziz dan tak bertanggungjawabnya pihak bank pun dinilai janggal. Karena, pada saat penyerahan uang dilakukan di dalam bank.

"Kalau tadi di luar bank penyerahan uangnya, itu mungkin lain ceritanya. Ini penyerahan didalam bank, tapi bank tidak bertanggu ngjawab. Ini kan aneh,"katanya.

Dalam kasus ini, katanya, pihaknya menduga adanya permainan di Bank tersebut.

"Saya dapat info bahwa aja juga korban yang mengalami hal serupa. Kita minta polisi mengusutnya supaya jangan ada korban-korban lain," kata dia.

Untuk itu, katanya, pihak Bank Sumut diminta untuk bertanggungjawab penuh dengan mengganti rugi uang korban.

"Masalah uangnya dimakan silahkan saja, namun nasabah kan harus dilindungi dan dikembalikan uangnya. Kita juga telah menyurati seluruh direksi dan Gubsu terkait  penipuan ini," pungkasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum