Kedapatan melakukan pertemuan dan makan malam bersama dengan terdakwa kasus pelecehan seksual, jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu, yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim Nasution SH, harus dikenakan sanksi tegas dari Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu.
Hal itu dimintakan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Chaidir Harahap Kamis (6/3/2014). Sebab menurutnya, tindakan Agus Salim Nasution SH, sudah melecehkan penegakan hukum.
"Perbuatan JPU itu adalah salah satu bentuk pelecehan hukum kita. Harus ditindak tegas oleh jaksa pengawas,” sebutnya.
Dalam pandangan Harahap, tindakan JPU menemui terdakwa sambil makan malam bersama, bertentangan dengan etika keadilan. Sehingga perbuatan jaksa seperti itu, merusak citra lembaga kejaksaan. Karena masyarakat dan pencari keadilan, akan berpikir negatif terhadap hal itu.
Terhadap pertemuan Agus Salim Nasutiuon SH dengan terdakwa Anggiat Sinurat di cafe Puncak Angin, Siantar, diduga Chaidir Harahap, terkait penanganan perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Simalungun (USI), yang diduga dilakukan terdakwa.
Sehingga, dengan pertemuan itu, patut diduga, ada upaya untuk merubah atau meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam kasus itu, tidak ditahan di rumah tahanan (rutan). Melainkan, hanya dikenakan tahanan kota.
Dengan begitu, apa yang dilakukan Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Pematangsiantar itu, telah melanggar prinsip keadilan dan melakukan diskriminasi hukum.
Sedangkan terhadap laporan yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung dan Aswas Kejatisu, dikatakan Harahap, LBH Medan mendukung mahasiswa yang melaporkan hal itu.
Bahkan LBH Medan, memiliki kesiapan untuk membantu maupun mendorong, agar JPU yang melakukan pertemuan dengan terdakwa itu, ditindak tegas.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Aswas Kejatisu, Surung Aritonang SH memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan JPU melakukan pertemuan dan makan malam dengan terdakwa.
"Ya pasti ditindaklanjuti ya. Sabar, prosesnya-kan ada," sebut Surung Arotonang SH. [ded]
KOMENTAR ANDA