post image
KOMENTAR
Kasus korupsi sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp2,9 miliar untuk tahun 2010 sudah sepatutnya menyeret Bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan Siregar dan Kepala Disdik Labuhanbatu, Iskandar.

"Kami minta aparat penegak hukum menyeret Tigor dan Iskandar sebagai penanggungjawab terjadinya tindakpidana korupsi dilingkup Dikdis Labuhanbatu. Ini menyangkut nasib 233 guru yang sampai saat ini tidak juga terbayarkan honor sertifikasi mereka," kata Ketua Forum Masyarakat Sumut-Anti Korupsi (FormasuAK), Syawal Silalahi dalam siaran persnya kepada MedanBagus.Com Kamis (6/3/2014).

Menurut Syawal, aksi Forum Guru Labuhanbatu (Forum Gula) telah melaporkan hak mereka yang sampai saat ini tidak dibayarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keungan, DPR dan Mendiknas.

"Forum Gula itu telah melaporkan kasus ini di tahun 2012, namun hanya dua orang yang dijadikan terpidana yakni, mantan Bendahara Disdik Labuhanbatu, Halomoan Harahap alias Lomo dan Adi Susanto Purba. Sedangkan Bupati dan Kadis Disdik sampai saat ini tidak juga diseret," kata Syawal.

Lomo yang awal pekan ini dituntut enam tahun penjara dan diwajibkan memulangkan uang negara Rp2,9 miliar untuk pembayaran honor sertifikasi guru kini berada di Rutan Tanjunggusta Medan.

Sedangkan terpidana Adi Susanto Purba (bekas Kuasa Pengguna Anggaran Disdik Labuhanbatu)  yang telah bebas setelah divonis tiga tahun, kini masih menjadi PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu.

"Bekas korupsi Adi Susanto Purba masih diberikan kepercayaan oleh Bupati Tigor, dari situ sudah kelihatan adanya dugaan keterlibatan Tigor dan Iskandar," terang Syawal.

Seharusnya, ini menjadi keprihatinan kita semua masyarakat Sumut, dimana hak guru di korupsi bahkan sampai saat ini Bupati Tigor sepertinya lepas tangan dan tidak ada gerakan untuk membayar honor sertifikasi 233 guru.

FormasuAK kata Syawal mengajak, seluruh masyarakat Sumut agar menghormati dan memberikan apa yang menjadi hak guru.

"Guru adalah penempah generasi, tanpa mereka, bangsa ini tidak akan bisa pintar. Jadi mari kita hormati mereka (guru), dan seharusnya Bupati Tigor bisa mencarikan solusi untuk dapat membayarkan hak guru itu. Tapi naif sekali, DPRD Labuhanbatu sepertinya tak bergeming soal hak guru yang dikorupsi,” tutur Syawal. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum