post image
KOMENTAR
Komisi III DPR akhirnya memilih dua nama calon hakim konstitusi. Dua itu dipilih dari empat nama yang direkomendasikan tim pakar sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 peserta.

Dua calon pengganti Akil Mochtar dan Harjono dipilih melalui mekanisme voting oleh 50 anggota Komisi III.

"Hasil pemilihan voting didapat suara terbesar yaitu Wahiduddin Adams dengan 46 suara, dan Aswanto dengan 23 suara," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Sementara dua nama lain yang juga direkomendasikan tim pakar yaitu Atip Latipulhayat memperoleh 19 suara, dan Ni'matul Huda dengan 12 suara.

"Dengan ini Komisi III menetapkan nama calon hakim konstitusi. Kita ketok suara, sah pemilihan dari fit and proper test hakim konstitusi. Maka dengan demikian berakhirlah pemilihan hakim konstitusi," jelas Al Muzzamil.

Wahiduddin Adam SH MA merupakan doktor lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini dia pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan Prof. Aswanto SH MSi DFM adalah doktor hukum pidana di Universitas Airlangga, saat ini dia menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.[rmol/rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan