Sidang perdana, pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN), Manajer Senior Bidang Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PLN Pusdiklat, Ermawan Arif Budiman, gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (05/03/2014). Terdakwa yang telah lama menunggu sejak pagi harus diboyong kembali ke Rutan Tanjung Gusta Klas I A Medan, setelah hakim ketua Jonner Manik menunda sidang dengan alasan ada urusan.
"Sidang kita tunda dulu ya. Saya ada urusan pulak ini jadi harus buru- buru," ujar Jonner Manik menutup persidangan.
Atas hal tersebut, Pengawal tahanan (Waltah) yang sejak pagi mengawal terdakwa tipikor ini, kembali memboyongnya ke mobil tahanan dan membawanya pulang ke Rutan.
"Kami bawak balik lah terdakwa. Dia gagal disidang, soalnya hakimnya buru-buru tadi," ujar salah satu waltah tipikor Medan.
Sebelumnya, Ermawan sudah terlihat menunggu sidang sejak pukul 10.00 Wib, namun hingga pukul 15.00 sidang baru mulai digelar oleh Hakim Ketua Jonner Manik serta hakim anggota Jonny Iskandar dan Merry Purba.
Ermawan sendiri diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan onderdil pembangkit flame tube untuk Gas Turbine (GT) - 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan.
Peran Ermawan yang saat itu menjabat manajer Sektor Pembangkit Belawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU). Sebagai direksi, pengawasannya terhadap pengadaan flame tube dipertanyakan, karena barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dan hancur setelah digunakan pada GT-12.
"Sebagai manajer sektor, yang bersangkutan merupakan pengguna, pengusul, dan direksi pengerjaan yang bertanggung jawab pada volume dan dan mutu barang," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan," Jufri.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan Ermawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan pada 21 Oktober 2013.
Status itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan para mantan pejabat PLN lain yang telah jadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 23,6 miliar ini.
Lima mantan pejabat PLN yang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yaitu Albert Pangaribuan (mantan General Manager PT PLN KITSBU/Pembangkit Sumatera Bagian Utara selaku Pengguna Anggaran/PA), Ferdinan Ritonga (mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan).
Ermawan dinilai turut bertanggung jawab karena mengetahui bahwa flame turbine yang diadakan CV Sri Makmur, rekanan pemenang tender, tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 23,6 miliar.
Penyidik menyangka Hermawan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, masih ada satu tersangka lagi yang belum diperiksa yaitu Yuni. Direktur CV Sri Makmur yang menjadi rekanan dalam pengadaan flame tube ini masih belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).[rgu]
KOMENTAR ANDA