Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi akhirnya di periksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (05/03/2014). Idealisman diperiksa sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di gedung Kejatisu Lantai II. Namun, kehadirannya di Kejatisu oleh Kepala Penerangan dan Hukum, Chandra Purnama sebagai saksi atas pengadaan lahan RSUD Nisel.
"Jadi benar hari ini Bupati datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi. Jadwalnya kemarin, 14 pebruari, ditunda dan kesediannya hari ini. Dimintai keterangannya sebagai saksi pengadaan tanah di nisel untuk 17 tersangka. Saksi hadir untuk pemeriksaan dari jam 8 pagi sampe jam 1 siang. Mempertanyakan 30 pertanyaan, saksi disini dilihat tim penyidikan memberikan keterangannya sesuai dengan tupoksi jabatan bersangkutan," ujarnya saat ditemui diruangannya.
Saat ditanyai apakah nantinya Bupati Nisel akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dirinya mengatakan kalau masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. "Tim penyidik masih dalam proses penyidikan, masih mengumpulkan alat bukti. Finalnya nanti berdasarkan secara yudisial," jelasnya.
Sebelumnya, Idealisman Daichi telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu tanpa alasan jelas. Dalam pemeriksaan kali ini ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya kemari sebagai saksi untuk perkara pengadaan lahan RSUD, dan saya diberikan pertanyaan sekitar 20 an gitu. Mengenai tupoksi saya dalam kegiatan itu," ungkapnya.
Saat ditanyai alasannya tidak datang pada panggilan pertama dan kedua, ia mengatakan kalau pemanggilan pertama ia tidak dapatkan sementara pemanggilan kedua alasannya karena mengikuti rapat DPR mengenai anggaran APBD.
"Kalau panggilan pertama tidak kita dapatkan, sementara pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mensyahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Saat ditanyai keterkaitannya mengenai perkara ini ia mengatakan kalau yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran. "Kalau semua itu peranan, kita Bupati itu punya tatanan kebijakan umum bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran bukan Bupati, jadi jangan disalah artikan. Kita kan dalam organisasi, jadi Bupati mendelegasikan suatu pengerjaan itu kepada Wagub, Sekda, SKPD demi tercapainya tujuan dalam organisasi dan untuk kepentingan rakyat," ujarnya mengakhiri.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka dugaan korupsi ini, diantaranya Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati
Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi ini terjadi diduga para tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.[rgu]
KOMENTAR ANDA