KPU Sumatera Utara terpaksa mengabil alih kewenangan KPU Deli Serdang dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu yang sedang berproses saat ini di Deli Serdang. Hal ini merupakan buntut dari pemberhentian Ketua KPU Deli Serdang, Muhammad Yusri dan anggotanya Fajar Pasaribu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Proses tahapan pemilu termasuk pilkada disana kita ambil alih," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (5/3/2014).
Mulia menjelaskan, pengambilalihan kewenangan tersebut menjadi keputusan KPU Sumut setelah mereka melakukan rapat pleno menindaklanjuti putusan dari DKPP tersebut. Hasilnya diputuskan seluruh kebijakan di KPU Deli Serdang akan diputuskan langsung oleh KPU Sumut, namun implikasi atau pelaksanaannya akan diserahkan kepada 3 orang Komisioner KPU Deli Serdag yang tersisa.
"Karena sesuai aturan, 3 orang tidak sah menggelar pleno," ujarnya.
Mulia menyebutkan, pengambilalihan kewenangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan dengan menerbitkan SK pemberhentian terhadap 2 komisioner KPU Deli Serdang yang diberhentikan oleh DKPP. Sementara, terhadap 3 orang komisioner lainnya akan diberikan surat peringatan.
"Mereka akan diberikan surat peringatan keras," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA