Sebanyak 59 lembar Surat Suara Pemilu Legislatif 2014 peruntukan Kota Medan, ditemukan rusak. Kerusakan tersebut terdeteksi saat dilakukannya proses sortir dan pelipatan surat suara hari pertama yang berlangsung hari ini, Rabu (5/3/2014).
"Ada 59 lembar yang rusak," kata Komisioner KPU Medan divisi Logistik, Irwansyah.
Ia menjelaskan, kategori kerusakan pada surat suara diantaranya karena surat suara sobek atau bolong maupun tulisan didalamnya yang berbayang maupun terhapus. Untuk mengetahui hal tersebut, KPU Medan menurutnya tetap mengingatkan agar seluruh pekerja yang dilibatkan selama proses sortir dan pelipatan terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara sebelum melipatnya.
"Karena kondisi surat suara saat diambil didalam kotak masih hanya terlipat 2, sehingga sebelum melipatnya, mereka harus terlebih dahulu memeriksa kondisi didalamnya," ujarnya sembari mencontohkan.
Pantauan dilokasi, Irwansyah berkali-kali menghimbau agar pekerja terlebih dahulu membuka surat suara tersebut sebelum melipatnya. Namun, terkadang himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pekerja. Sesekali mereka terlihat langsung melipat surat suara menjadi lipatan yang lebih kecil tanpa terlebih dahulu membuka lipatannya untuk memeriksa kondisi didalamnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA