post image
KOMENTAR
Muhammad Rafiq (47) warga asal Pakistan yang ditangkap polisi karena menyimpan 18 bungkus heroin didalam perut saat tiba di bandara KNIA sekira Jumat  lalu, ternyata merupakan jaringan narkoba. Namun, saat tiba di Sumut jaringannya terputus dan  sulit untuk diungkap pihak kepolisian.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alpiani saat ditemui wartawan didalam Gedung Ditres Narkoba Poldasu, Rabu (5/3/2014).

Untuk itu, pihaknya  bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri akan  menghubungi Konsulat Pakistan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Dari pengakuannya, tersangka ini nekad melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang. Tersangka merupakan  tergolong orang yang susah dan uang itu akan digunakannya untuk kebutuhan hidupnya," katanya.

Disebutkannya, semua kapsul yang ada diperut pelaku telah dikeluarkan seluruhnya yang sebanyak 76 kapsul.

"Pelaku selama perjalanan mendapatkan arahan dari orang Thailand bernama Sawar dari ponselnya. Tersangka disuruh mengantarkan heroin seberat 966 gram tersebut yang dikapsulkan sebanyak 76 butir ke salah satu tempat di Kota Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, barang haram itu ditelan pelaku di Hotel IBIS, Jakarta dan setiap perjalanannya selalu dihubungi Sawar yang mengarahkan pelaku untuk menemui seseorang yang sudah ditentukan di Medan nantinya.

Ditambahkannya, Tersangka juga diarahkan untuk berjumpa seseorang di Stasiun Kereta Api di Medan dan disitulah  nantinya  pelaku diarahkan untuk mencari seseorang yang memegang secarik kertas yang bertuliskan namanya.

"Kita sudah periksa CCTV di Stasiun Kereta Api mengenai orang yang membawa kertas yang bertuliskan nama pelaku, namun setelah diperiksa ternyata tidak ada" ujarnya.

Untuk itu, tersangka akan dijerat dengan pasal UU Narkotika Pasal 114, 112 dengan ancaman 20 tahun penjara.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal