Sebanyak 561 taksi gelap terjarig razia yang dilakukan oleh pihak Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta. Pihak AP II menyebutkan, Razia tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan di bandara tersebut.
"Razia taksi gelap oleh PT Angkasa Pura II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berlangsung satu bulan, sudah berhasil menjaring sebanyak 561 unit angkutan tidak resmi tersebut," kata Senior General Manager AP II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi di Jakarta, dikutip liputan6.com, Rabu (5/3/2014).
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap. Karena pihaknya pada 2014 ini telah mencanangkan pembersihan taksi gelap di Soekarno-Hatta.
"Razia dilakukan secara simultan, bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Bram memaparkan, sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
"Hingga 3 Maret 2014, sudah ada 8 unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh kepolisian karena terjaring razia lebih dari 2 kali," sebutnya.
Adapun operasional taksi gelap dinilai melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009, sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. Pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, pedagang asongan, dan sebagainya.[rgu]
KOMENTAR ANDA