Komisioner KPU Medan divisi hukum dan pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan sanksi pidana akan dikenakan terhadap pengurus partai politik, jika tidak transparan dalam menyampaikan laporan dana kampanye mereka.
Hal ini disampaikannya terkait beberapa kejanggalan mengenai jumlah dana kampanye partai politik tahap II yang mereka terima dari seluruh pengurus partai politik di Kota Medan.
"Tapi itu nanti berdasarka pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP), jika ditemukan mereka tidak transparan maka ada sanksi pidana bagi pemberi dan penerima," ujarnya, disela Bimbingan Teknis Pemungutan Suara kepada PPK se Kota Medan, di Amaliun Convention Hall, Medan, Selasa (4/3/2014).
Pandapotan Tamba menyebutkan, sejauh ini mereka tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan seluruh transaksi keuangan yang tercantum dalam rekening dana kampanye yang dilaporkan kepada mereka. Hanya saja, mereka berhak untuk meminta perbaikan jika laporan yang disampaikan belum sesuai dengan format yang diatur.
"Kalau pemeriksaan transaksi keuangan didalamnya bukan ranah kami, namun ranah KAP, kami hanya menerima laporannya saja," ujarnya.
Diketahui, laporan dana kampanye partai politik yang diterima oleh KPU kota Medan menuai sejumlah kontroversi. Hal ini berkaitan dengan nilai nominal yang mereka laporkan dinilai tidak rasional dimana 9 partai politik melaporkan dana kampanye mereka dibawah angka Rp 2 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA