post image
KOMENTAR
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun (USI), telah melaporkan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim Nasution SH ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu.

Keterangan ini disampaikan mahasiswa pasca sarjana Rado Damanik, Selasa (4/3/2014) kepada MedanBagus.Com di Pematangsiantar.

Menurutnya, pelaporan itu terkait pertemuan yang dilakukan Agus Salim Nasution SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswa USI, dengan terdakwa perkara itu, Anggiat Sinurat di cafe Puncak Angin Siantar, pada bulan Januari 2014 yang lalu.

Terkait pengaduan BEM USI tersebut, Aswas Kejatisu, Surung Aritonang SH memastikan, pihaknya akan memproses pertemuan Agus Salim Nasution SH dengan terdakwa, Anggiat Sinurat, bila pengaduan sudah mereka terima.

"Yang pasti akan kita proses kalau ada pengaduannya," sebutnya melalui layanan pesan singkat.

Ketika dipertanyakan, kalau pertemuan tersebut sudah menjadi konsumsi publik, karena sudah diberitakan di media, Aswas Kejatisu itu meminta wartawan MedanBagus.Com untuk menyerahkan kliping beritanya kepadanya.
"Kasih ke kami beritanya ya," pintanya.

Sementara itu, saat disarankan untuk mendapatkan berita itu agar meng-klik MedanBagus.Com, Surung Aritonang mengatakan, pihaknya akan melakukannya. "Ya nanti kita cek, terimakasih," sambungnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum