Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim Nasution, selaku jaksa penuntut umum (JPU), memberikan keterangan berbeda terkait pertemuan dan makan malamnya dengan terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Simalungun (USI).
Pasalnya, beberapa hari yang lalu, Agus Salim Nasution SH memberikan keterangan yang berbeda, antara kepada wartawan dengan Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama SH.
Kepada wartawan di pematangsiantar, Agus Salim Nasution mengaku meminta bantuan terdakwa kasus pelecehan seksual, Anggiat Sinurat, untuk dijumpakan dengan Kepala SMK Negeri 3 Siantar.
Ia meminta bantuan Anggiat Sinurat, karena terdakwa tersebut mengenal Kepala SMK Negeri 3 Siantar, Safrudin Nasution. Dimana antara dirinya dengan Safrudin, masih memiliki hubungan saudara.
Agus Salim beralasan, ia ingin bertemu dengan saudaranya itu, karena Kejari Pematangsiantar, hendak melakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri 3 Siantar tersebut.
Sehingga pertemuan pun diakui Kasi Intel Kejari Pematangsiantar itu di cafe Puncak Angin, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat, Siantar. Katanya, saat itu dirinya bersama JPU lainnya, Secsio Jimec Nainggolan.
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama SH, Selasa (4/3/2014). Setelah meminta penjelasan dari Kejari Pematangsiantar, disebutkan, kalau Agus Salim Nasution bertemu dengan Anggiat Sinurat, karena terdakwa tersebut diundang oleh Kepala SMK Negeri 3 Siantar.
Dijelaskan Chandra Purnama, pada pertemuan itu, kapasitas Anggiat Sinurat selaku Ketua Komite di SMK Negeri 3 Siantar. Sehingga pertemuan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani Agus Salim Nasution SH, selaku JPU perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Anggiat Sinurat. [ded]
KOMENTAR ANDA