post image
KOMENTAR
Besaran laporan dana kampanye yang disampaikan oleh masing-masing pengurus partai politik kepada KPU Kota Medan mendapat tanggapan dari Pengamat Politik, Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi. Apalagi hampir sebagian besar partai politik melaporkan dana kampanye mereka dibawah angka Rp 2 juta.

"Jumlah ini sangat tidak wajar, dan ini merupakan gambaran sulitnya mengedepankan azas transparansi di Indonesia," katanya, Selasa (4/3/2014).

Agus menyebutkan, dana kampanye dibawah angka Rp 2 juta yang disampaikan oleh partai politik merupakan hal yang sama sekali tidak mendasar. Sebab, jumlah tersebut terlalu minim dibandingkan dengan berbagai kegiatan kampanye yang masing-masing dilakukan oleh partai politik termasuk calon legislatif mereka.

"Mana mungkin dananya begitu kecil sedangkan daerah sosialisasinya sangat luas," ucapnya.

Diketahui, pelaporan dana kampanye tahap II telah berakhir pada, Minggu (2/4/2014) lalu. Dari 12 partai politik yang melaporkan dana kampanye mereka di KPU Medan, 9 diantaranya hanya melaporkan dana dibawah angka Rp 2 juta. Bahkan salah satunya yakni PKB hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 100 ribu yang tercantum dalam rekening khusus mereka.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa