post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Deli Serdang, Muhammad Yusri dan anggotanya Fajar Pasaribu. Sementara 3 komisioner lainnya yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar hanya mendapatkan peringatan saja.

Hal ini merupakan buntut dari hilangnya surat suara dari hilangnya surat suara dari TPS 18 dan 40 di desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang menyebabkan digelarnya kembali pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kami selaku penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting menanggapi putusan DKPP tersebut, Selasa (4/3/2014).

Mengenai tindak lanjut dari keputusan ini, KPU Sumut menurut Evi akan terlebih dahulu menunggu salinan dari putusan DKPP tersebut. Kondis ini sendiri dipastikannya tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada yang sedang berjalan di Deli Serdang.

"Kalau itu kan tinggal menunggu keputusan dari MK," ujarnya.

Muhammad Yusri sendiri hingga saat ini tidak berhasil dikonfirmasi mengenai putusan dari DKPP tersebut. Pesan yang dikirim kepada Yusri tidak mendapatkan balasan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa