post image
KOMENTAR
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provsu Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan  nelayan kini lebih memilih membawa narkoba dibandingkan ikan, karena keuntungan yang didapat lebih besar.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan pasalnya narkotika tidak hanya masuk melalui jalur udara melainkan jalur laut. Dan para nelayan yang membawa narkotika tersebut merapatkan kapal di pelabuhan-pelabuhan bahkan dipinggiran perairan Sumatera Utara.

Hal ini disampaikannya dalam pembahasan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di ruang rapat Beringin lt. VII Kantor Gubsu Jalan Dipenegoro, Medan, Senin (3/3/2014). Rapat melibatkan Pemprovsu, BNN, dan Polda Sumut.

"Oleh karena itu perlunya peranan para elemen masyarakat termasuk seluruh jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk berperan menanggulangi peredaran narkotika. Misalnya, contoh kasus dari nelayan membawa narkotika, peran Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan melibatkan di Pemkab/Pemko, untuk memberi pelindungan kepada nelayan agar tidak membawa narkotika," ujarnya.

Lebih ironisnya lagi  Rudi memaparkan situasi permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki masa kritis, pasalnya penyalahgunaan narkoba telah menyentuh angka 4 juta jiwa atau 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Bahkan sekarang ini telah ditemukan 251 narkoba jenis new psychoactive substance (NPS) di dunia dan sebanyak 24 jenis baru di antaranya telah ditemukan di indonesia.

Tapi sayangnya  jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi  masih terbatas. Tercatat hanya sekitar 0,47% atau sekitar 18.000 orang dari angka 4 juta yang dapat direhabilitasi.

Maka diharapkan 11 Rumah Sakit  dan Puskesmas sebagai institusi penerima wajib lapor untuk dievaluasi dan diteliti para medis maupun dokter yang paham tentang adiksi. Dengan menugaskan Dinas Kesehatan Provsu, Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provsu Sistem pelaporan Intitusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL) harus ditentukan dan tidak sembarangan menerbitkan kartu IPWL, karena ketentuan pemegang kartu IPWL (2x) tidak dipidana.

Rudi juga mengatakan tahun 2014 menjadi tahun penyelamatan narkoba guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015 dengan langkah-langkah antara lain menjaga 97,2 % rakyat Indonesia immun narkoba, mewujudkan  pecandu aktif menjadi sehat dan meningkatkan pengungkapan jaringan gelap narkoba

Sementara Kepala Bagian Anev Dit Narkoba Polda Sumut AKBP H. KAM Sinambela menambahkan sejak tahun 2009 sampai Januari 2014 jumlah kasus yang ditangani 14.058 kasus dengan tersangka 18.571 orang dengan usia pelaku mulai 15 tahun ke atas. Sosialiasi yang paling utama dilakukan adalah masyarakat yang dilingkungannya rawan narkoba, rawan transaksi narkoba.

"Maka perlu dikembangkan rehabilitasi berbasis masyarakat melalui desa-desa. Perlu membangun pilot project pencegahan narkoba di desa dan mendirikan museum narkoba di Sumatera

Utara. Agar kedepannya  diharapkan tidak ada lagi desa di Sumatera Utara yang masuk jaringan narkoba, oleh karenanya penanganan harus terpadu dan terus menerus," tegasnya. [rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan