Penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini telah memasuki masa kritis. Data terbaru BNN menyebutkan ada 4 juta warga Indonesia menjadi pengguna narkoba. Peredaran narkoba yang sudah sampai ke desa-desa makin luas, karena pasokan narkoba juga gencar.
Nakoba masuk Indonesia tidak hanya dari lalulintas udara tapi juga sudah melibatkan kapal-kapal nelayan di berbagai perairan Indonesia.
Hal mengemuka dalam pembahasan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di ruang rapat Beringin lt. VII Kantor Gubsu Jalan Dipenegoro, Medan, Senin (3/3/2014) Rapat melibatkan Pemprovsu, BNN, dan Polda Sumut.
Sekdaprovsu Nurdin Lubis memaparkan untuk mengatasi dan menekan penyalahgunaan narkoba di Sumut, Pemprovsu sudah melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 dan menerbitkan Instruksi Gubsu No. 188.54 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Namun diakui Nurdin rencana aksi ini tidak berjalan efektif karena kurangnya pemahaman dalam implementasi. Karena itu untuk meningkatkan implementasi rencana aksi Pemprovsu kini mulai menekankan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rahabilitasi dan pemberantasan narkoba, menjadi tanggungjawab dan tugas seluruh SKPD.
"Kegiatan dapat melalui sosialisasi, pembuatan banner, spanduk di lingkungan kerja SKPD masing-masing atau Stake holdernya masing-masing. Juga dilaksanakan tes urine di tiap-tiap SKPD terhadap PNS yang indisipliner secara mendadak,"papar Nurdin.
Terlebih lagi Pemerintah Provinsi menugaskan kepada Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, Ka. Badan Kesbangpol, Ka. Biro Hukum Setdaprovsu, BNN Provinsi dan PIMANSU untuk melaksanakan langkah-langkah mulai penyusunan rancangan Perda Pencegahan, pemberdayaan rahabilitasi dan pemberantasan narkoba di Provinsi Sumut
Selain itu memfasilitasi agar Poldasu, PTPN II dan BNN dalam rangka pemanfaatan gedung rehabilitasi narkoba hibah provinsi di Lubuk Pakam. Juga mencari lahan baru atau memperluas lahan di areal gedung rehabilitasi di Lubuk Pakam untuk pengembangan pusat rehabilitasi yang dana pembangunannya dialokasikan oleh BNN Pusat
Lebih lanjut Gubsu melalui Sekda menugaskan Ka. Badan Kesbangpol Provsu untuk berkoordinasi dengan BNN Prov dan SKPD merevisi Instruksi Gubsu Nomor 188.54 Tahun 2011 tentang
Rencana aksi di bidang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2011-2015, menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
"Seluruh SKPD menyusun Rencana Aksi P4GN tahun 2014-2015 dan melaporkannya ke Gubernur melalui Badan Kesbang Pol paling lambat akhir Maret 2014. Agar seluruh SKPD membuat
Laporan tentang P4GN kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Ka. Badan Kesbangpol Provsu untuk tahun 2013 tembusan Ka. BNN Provinsi Sumatera Utara sebagai laporan Gubsu kepada Presiden RI," paparnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA