Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akhirnya menyelesaikan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) senilai Rp 12 milyar TA 2012 .
Dimana tiga tersangka yang terlibat korupsi tersebut adalah Sekda Nisel Asa’ro Laia, Asisten I Nisel Feriaman Sarumaha dan adik kandung Bupati Nisel, Firman Dachi.
Kanit II Tipikor Polda Sumut, Kkompol Hasan Bay saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan P-21 ( lengkap).
"Berkasnya sudah P-21, tinggal pengiriman tahap II saja. Setelah itu baru kita kembangkan lagi kasus nya," katanya, Minggu (2/3/2014) malam.
Dikatakannnya, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli dari pihak pemerintahan provinsi (Pemprov) Sumut dan Universitas Sumatera Utara (USU)
"Awal maret ini rencananya akan memeriksa saksi ahli termasuk melimpahkan berkas tahap II nya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Saat disinggung mengenai status abang kandung Bupati Nisel, Suasana Dachi, dirinya mengaku sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya masih akan melakukan penelusuran sehingga kasus tersebut secepatnya diselesaikan.Begitu juga dengan indikasi keterlibatan Bupati Nisel, Idealisman Dachi dalam kasus teresebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA